CIANJUR - Program "Problem Solving" yang dikedepankan oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan untuk Anggota Kepolisian pengemban fungsi Bhabinkamtibmas ini dapat menekan angka kriminalitas yang tercatat di Kepolisian, melalui program tersebut Bhabinkamtibmas mempunyai wewenang untuk menyelesaikan masalah dengan kategori ringan yang ada di wilayah desa binaannya melalui jalan musyawarah dengan melibatkan pemerintahan setempat.
Berlokasi di Kp. Rawaselang Rt. 05/ 05 Desa Sindangjaya Kec. Ciranjang Kab. Cianjur Bhabinkamtibmas Desa Sindangjaya Aiptu Asep bersama Kepala Desa dan Babinsa melaksanakan kegiatan Problem Solving permasalahan warga antara NICO warga Kp. Rawaselang Rt. 05/ 05 Ds. Sindangjaya dengan warga Kp.Pasir Sereh Rt. 03/ 05 Desa Sindangjaya, adapun yang menjadi permasalahan yaitu adanya pembangunan Ruko milik NICO sehingga akses jalan menuju Kp. Pasirsereh diklaim menjadi sempit dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan mobil, Senen (01/02/2024).
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak untuk menempuh jalur musyawarah dan dilaksanakan di lokasi bangunan yang menjadi permasalahan, dari hasil musyawarah pengecekan langsung ke lokasi bahwa akses jalan untuk kendaraan mobil dan sepeda motor menuju Kp. Pasirsereh masih dapat dilalui dan pemilik tanah sudah menghibahkan lahannya dengan lebar sekitar 30 cm dari badan jalan sehingga cukup untuk dilalui oleh Kendaraan mobil dan sepeda motor.